Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin

OJK: Diperlukan Market Maker untuk Persempit Praktik Goreng Saham

Annisa ayu artanti • 10 Agustus 2020 12:09
Jakarta: Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan keberadaan market maker diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal. Terlebih dalam kondisi pandemi covid-19.
 
Adanya market maker dinilai akan meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperkecil upaya goreng saham yang selama ini kerap terjadi sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel.
 
"Ke depan kami menekankan pentingnya adanya market maker untuk meningkatkan likuiditas perdagangan dan mempersempit celah untuk menggoreng saham," kata Wimboh dalam HUT ke-43 Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.

Market maker akan bertindak seperti standby buyer dan seller untuk perusahaan yang akan ditentukan bursa. Adapun regulasi yang mengatur mengenai market maker tersebut ditargetkan akan selesai pada semester kedua 2020.
 
Lebih lanjut, Wimboh tidak memungkiri selama ini permasalahan yang ada di pasar modal memengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan perbaikan dan reformasi industri pasar modal.
 
"Saya ingin menekankan, segala bentuk pelanggaran ketentuan akan kami tindak lanjuti. Supervisory actions terus kami perkuat dengan peningkatan infrastruktur dan proses bisnis, yang mana saat ini kami dapat memantau transaksi secara real time termasuk pihak yang terlibat untuk mencegah terjadinya manipulasi transaksi," jelasnya.
 
Untuk memberikan proteksi bagi investor maupun calon investor yakni dengan meningkatkan awareness investor akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan.
 
OJK dan SRO juga akan mengembangkan papan khusus untuk mengakomodir perpindahan saham papan atas yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan pengawasan dari otoritas.
 
"Ini melengkapi kebijakan notasi khusus yang disematkan kepada emiten yang memiliki isu baik sisi kepatuhan maupun emiten yang mendapatkan perhatian khusus," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan