"Aturan ini melanjutkan sinergi Bank Indonesia dengan pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dikutip dari siaran pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dengan aturan baru ini, bank sentral secara resmi mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Dalam beleid anyar ini, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip yang sejalan dengan PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
Jika terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh BI dengan mengacu pada prinsip yang sejalan dengan PP DHE SDA dan untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: Menkeu Tambah Jumlah Barang yang Wajib Masukkan DHE SDA Menjadi 1.545 |
Instrumen penempatan DHE SDA
Berdasarkan prinsip tersebut, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi, pertama, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Kedua, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing; Keempat, instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Selanjutnya, penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (Instrumen 1-4).
Selain itu, dapat dimanfaatkan eksportir untuk transaksi FX swap dengan Bank (Instrumen nomor 1). Kemudian, bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (Instrumen nomor 1, 2, dan 4).
"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA," tutup Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News