Ilustrasi. Foto: dok ist.
Ilustrasi. Foto: dok ist.

Emas Digital Jadi Pilihan Berinvestasi, Cek Ini Dulu Sebelum Bertransaksi

Daviq Umar Al Faruq • 14 Juli 2022 14:50
Jakarta: Pengamat Ekonomi dan Investasi Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo mengatakan emas digital sudah menjadi pilihan masyarakat berinvestasi. Namun demikian, bagi masyarakat yang berminat untuk memiliki emas secara digital, sebaiknya melakukan transaksi di bursa resmi.
 
"Dengan transaksi melalui bursa, dipastikan sesuai regulasi, transaksi pun dijamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository," katanya, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Terkait emas digital, pemerintah telah mengaturnya peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dari aturan itu disebutkan perdagangan emas digital hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Tips bertransaksi emas digital

Yoyok menambahkan, dalam prakteknya, sebaiknya sebelum transaksi masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut. Hal itu agar bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi.

"Untuk itu, sebaiknya semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital ini secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, tentang bagaimana melakukan transaksi emas digital yang resmi," ujarnya.
 
Baca juga: Mau Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi? Dengar Dulu Saran Ini

Pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, pasar fisik emas digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
 
Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.

Pasar fisik emas digital

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
 
Pasar fisik emas digital di Indonesia telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak Maret 2022. Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia yang berperan sebagai lembaga kliring menyebutkan, sampai dengan akhir Juni 2022 telah tercatat transaksi pembelian sebanyak 249.696 transaksi, dan transaksi penjualan sebanyak 366.819 transaksi.
 
Sementara dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram dalam transaksi pembelian dan 3.056.329 gram dalam transaksi penjualan. Sedangkan dari sisi nilai, untuk transaksi pembelian tercatat sebesar Rp228,2 miliar dan transaksi penjualan sebesar Rp337,7 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan