"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," ucap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Februari 2022.
Terkait permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yakni AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. OJK juga meminta ketiga direktur utama perusahaan asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau (external dispute resolution).
"LAPS bisa dimanfaatkan jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," terangnya.
Mengutip ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, jelas Anto, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Di samping itu, OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko.
"OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," tutup Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News