Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima kembali Fakhri Hilmi, setelah dibebaskan dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Kamis, 7 April 2022.
Anto menyampaikan OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi terhadap Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi. "Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Andi.
Fakhri ditahan Kejaksaan Agung sejak Kamis, 25 Juni 2020. Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan syarat objektif dan subjektif.
"OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Kamis, 7 April 2022.
Anto menyampaikan OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi terhadap Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi. "Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Andi.
Fakhri ditahan Kejaksaan Agung sejak Kamis, 25 Juni 2020. Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan syarat objektif dan subjektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News