"Kasus raibnya dana nasabah di Maybank tidak bisa dijadikan ukuran lemahnya pengawasan bank oleh OJK," kata Piter kepada Medcom.id, Kamis, 12 November 2020.
Ia menjelaskan kejadian ini lebih bersifat fraud atau kejahatan bank yang dilakukan oleh oknum tertentu. Kasus ini diibaratkan sebagai pencurian dana nasabah yang kerap terjadi di Tanah Air.
"Adanya pencuri bukan berarti polisi tidak bekerja efektif," ujar dia.
Menurutnya banyak aspek yang menjadi pemicu pembobolan dana atlet e-sport, Winda D Lunardi senilai Rp22 miliar dari emiten berkode BNII tersebut.
Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan A memegang buku tabungan nasabah. Hal tersebut tidak wajar dan melanggar prosedur. Di sisi lain, nasabah juga tidak pernah melakukan pengecekan rekening selama lima tahun terakhir.
"Kedua hal inilah yang membuka peluang terjadinya pembobolan dana nasabah. Jadi bukan karena pengawasan OJK yang lemah," jelasnya.
Sebelumnya, raibnya saldo nasabah Maybank mengindikasikan pengawasan OJK tidak efektif. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kasus ini menjadi preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
"Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News