Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto : MI.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto : MI.

LPS Buka Kemungkinan Bebaskan Iuran Premi Penjaminan Bank

Eko Nordiansyah • 25 Maret 2021 18:06
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kemungkinan untuk membebaskan iuran premi penjaminan dari perbankan. Syaratnya bank-bank perlu menggenjot penyaluran kreditnya sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
 
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menginginkan pertumbuhan kredit bisa kembali positif tahun ini. Jika memungkinkan ia akan kembali memberi relaksasi iuran premi penjaminan yang selama ini disetorkan bank ke LPS.
 
"Kami akan lakukan perhitungan lagi, apakah itu saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan mengurangi atau menghilangkan, membebaskan satu tahun iuran premi," kata dia dalam Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis, 25 Maret 2021.

Saat ini LPS memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. LPS memberi kelonggaran bagi bank untuk menunda pembayaran premi penjaminan selama enam bulan dengan denda keterlambatan sebesar nol persen.
 
Purbaya menyebut, tim LPS sebelumnya sudah melakukan kajian mengenai dampak pembebasan iuran premi penjaminan. Apabila diberikan sejak tahun lalu, LPS khawatir justru dana tersebut hanya disimpan oleh bank di Bank Indonesia (BI)
 
"Saya ingin lihat dampak ekonominya. Ternyata mereka lihat, kalau sekarang kita bebaskan, kira-kira kita inject Rp15 triliun setahun nanti uangnya ditaruh di BI juga, jadi tidak akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
 
Oleh karena itu, LPS meminta kepada perbankan untuk segera menyalurkan kredit agar bisa berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional. Purbaya berjanji LPS akan mendukung upaya berbagai pihak dalam membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan