Meski begitu, diperlukan penguatan peran investor institusi domestik dalam rangka pendalaman finansial, baik di instrumen saham maupun Surat Berharga Negara (SBN) di tengah pandemi covid-19. Terlebih Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok ke level terendah yakni 3.937,63 pada 23 Maret 2020.
Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto mengatakan keberadaan investor lokal khususnya investor institusi dirasakan penting untuk menjaga stabilitas. Menurutnya, investor institusi juga dapat menggairahkan pasar modal Indonesia agar bisa semakin berkembang kedepannya.
"Investor institusional punya peran besar dalam menggerakan pasar modal, dan itu penting buat pendalaman sektor finansial," kata dia dalam webinar 'Peran Investor Institusi Lokal Dalam Rangka Pendalaman Finansial Instrumen Saham & Surat Berharga Negara' secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Seperti dalam kasus BP Jamsostek, ketika ada tuduhan unrealized loss menjadi sebuah kejahatan, dugaan korupsi itu ikut menyeret IHSG anjlok dua persen. Hal ini menjadi peristiwa yang buruk, bukan hanya untuk BP Jamsostek, tapi juga investor institusional yang lain. Namun ia meyakini ketika IHSG naik jadi 7.000, maka akan ada yang namanya unrealized gain.
Di pasar SBN, peran investor institusi juga sangat besar, khususnya dalam membantu pemerintah untuk menutup defisit APBN. Per 1 Maret 2021, kepemilikan SBN rupiah yang dapat diperdagangkan untuk asuransi dan dana pensiun di SUN mencapai Rp424,82 triliun dan SBSN Rp146,56 triliun, sedangkan untuk reksadana di SUN Rp108,21 triliun dan SBSN Rp56,79 triliun.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, setidaknya ada tiga faktor utama dalam pengembangan pasar yakni demand, supply dan infrastruktur. Selain itu, diperlukan koordinasi antara otoritas terkait.
"Koordinasi yang erat harus dijalankan bersama antara Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada sisi demand terus meningkatkan basis investor, akses dan literasi dan untuk produk pengembangan struktur produk," ungkapnya.
Untuk infrastruktur, pemerintah meninjau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SBN diantaranya pengembangan pasar repo, kebijakan perpajakan hingga pengembangan ETP terintegrasi. Pemerintah juga menurunkan PPh obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen berlaku pada Agustus 2021.
Terakhir, Deni menambahkan, dibutuhkan juga supply dengan melakukan diversifikasi instrumen SBN melalui pengembangan skema yang sesuai dengan kebutuhan investor dalam negeri. Dengan semua skema tersebut diharap semakin menarik investor domestik untuk berinvestasi.
Menurut Profesor Keuangan dan Investasi IPMI International Business School Roy Sembel, investor institusi bisa berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat. Dengan orientasi investasi jangka panjang, pasar tidak mudah bergejolak ketika asing menarik dananya secara besar-besaran.
"Untuk financial deepening di pasar modal, khususnya untuk instrumen saham dan surat berharga negara, dibutuhkan investor yang stabil, berinvestasi jangka panjang, dan memiliki dana besar serta berperan untuk market education. Investor yang cocok dengan ciri itu adalah investor institusi lokal," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News