"Dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2021, saya menyampaikan kesiapan OJK untuk selalu bersinergi dengan seluruh stakeholders demi pemulihan dan penguatan UMKM di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran persnya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Wimboh mengungkapkan bahwa OJK memiliki inisiatif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dapat menjadi forum koordinasi di daerah untuk memperluas akses keuangan bagi UMKM. OJK juga siap mendukung program KUR klaster pertanian dan inisiatif pemerintah lainnya.
"OJK secara aktif mengimplementasikan berbagai program kerja inklusi keuangan baik yang diinisiasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam rangka memberikan pedoman bagi TPAKD dalam merencanakan dan mengimplementasikan program kerja, OJK telah menerbitkan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Program Kerja TPAKD," paparnya.
Menurutnya, keberhasilan TPAKD dapat ditunjukkan melalui implementasi program kerja yang berjalan dengan baik sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Adapun tahapan penyusunan program kerja dilakukan dengan menentukan tema program kerja, menentukan program kerja sesuai kategori dan sasaran, menentukan klasifikasi program kerja, serta menentukan target klasifikasi program kerja. Selanjutnya, melakukan penyusunan timeline pelaksanaan program kerja. Penyusunan laporan kerja TPAKD dilaporkan selambat-lambatnya 14 Januari melalui SiTPAKD.
Secara detail, pada langkah pertama dalam menentukan tema program kerja, tema memuat satu atau lebih program kerja yang memiliki kesamaan tujuan dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan di daerah. Tema berasal dari sektor keuangan yang sama atau lintas sektor seperti perbankan, Industri Keuangan Non Bank, dan pasar modal.
Pada langkah memilih program kerja, kategorinya adalah program kerja yang selaras dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, program kerja yang mengembangkan potensi unggulan daerah, program kerja menyesuaikan dengan program tematik, serta program kerja yang mendukung penguatan infrastruktur.
Untuk sasaran sektor prioritas yakni pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, industri kreatif, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan industri pengolahan.
Sementara pada langkah menentukan klasifikasi program kerja terdapat empat klasifikasi, di antaranya penguatan infrastruktur akses keuangan, peningkatan literasi keuangan, asistensi dan pendampingan, serta optimalisasi produk dan layanan keuangan.
Di langkah menentukan target klasifikasi program kerja terdapat target kelompok masyarakat, yakni masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, serta masyarakat yang merupakan lintas kelompok seperti Pekerja Migran Indonesia, perempuan; Kelompok Masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS); masyarakat di daerah tertinggal, terdalam, dan pulau-pulau terluar; serta kelompok pelajar/santri, mahasiswa, dan pemerintah daerah.
Untuk capaian kualitatif atas program kerja mengacu pada prinsip Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Timely (SMART). Contoh target kegiatan sesuai klasifikasi seperti peningkatan literasi dan asistensi, penguatan infrastruktur, serta optimalisasi produk dan layanan keuangan.
Terkait penyusunan laporan program kerja, terdapat penyusunan laporan dimana laporan rencana TPAKD disusun oleh Sekretaris TPAKD sejak kuartal IV tahun sebelumnya dan dilaporkan pada awal tahun selambat-lambatnya pada 14 Januari melalui SiTPAKD.
Kemudian, tanggapan dan rekomendasi atas laporan. TPAKD Pusat menyampaikan tanggapan atas laporan rencana kerja dan memberikan rekomendasi jika laporan belum sesuai dengan format.
Untuk penyesuaian, TPAKD dapat melakukan pengajuan penyesuaian atas laporan rencana yang telah disampaikan sesuai dengan rekomendasi TPAKD pusat atau dengan persetujuan TPAKD pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id