Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani

OJK Batalkan Tanda Daftar Dua Pinjaman Online

Husen Miftahudin • 05 November 2021 11:09
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan surat tanda bukti terdaftar dua perusahaan fintech lending (pinjaman online), yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia Tek. Keputusan tersebut membuat jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara.
 
"Sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," tulis OJK dalam pengumumannya, Jumat, 5 November 2021.
 
Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara yang masih berstatus masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.

"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara," jelasnya.
 
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan tak henti-hentinya mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
 
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tegas OJK.

Satgas tutup 116 pinjol ilegal

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan dalam patroli siber. Ratusan pinjaman online ilegal tersebut masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
 
Selain menutup operasional pinjol ilegal, SWI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
 
Selain memberantas kegiatan pinjol ilegal, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Ketujuh kegiatan usaha tersebut juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
 
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu enam kegiatan forex, aset kripto, dan robot trading tanpa izin; serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan