Beleid anyar bank sentral ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial Bank Indonesia yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan. Sekaligus sebagai upaya BI dalam memitigasi dampak merebaknya virus korona (covid-19) di Indonesia.
Penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
"Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Maret 2020 yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50bps yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain," jelas Bank Indonesia yang dikutip dari laman resminya, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Adapun ketentuan insentif ini bagi BUK, BUS, dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM, dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.
"Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, memantau perkembangan pandemi covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional," tutup rilis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News