Kejaksaan Agung. FOTO: MI/Pius Erlangga
Kejaksaan Agung. FOTO: MI/Pius Erlangga

Diduga Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin di ASABRI, Kejagung Diminta Tak Beropini

Angga Bratadharma • 23 Juni 2021 11:29
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT ASABRI. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
 
Febrie mengakui jika pihaknya menemukan akun bitcoin yang sudah kosong. Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat menegaskan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi.
 
Kresna membantah tuduhan adanya transaksi bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu. "Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin," ujar Kresna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Juni 2021.

Ia mengimbau kepada pihak Kejagung untuk tidak membuat opini dan fitnah yang membuat gaduh masyarakat. Menurutnya penelusuran akun investasi bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum.
 
"Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin," kata dia.
 
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menambahkan pihak Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin sebelum menyampaikan ke publik. "Mau bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara," ujar Fickar.
 
Di sisi lain, jumlah aset yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT ASABRI terus bertambah. Total aset yang disita mencapai belasan triliun rupiah. "Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilainya kurang lebih Rp325 miliar. Berarti nilai aset sitaan sudah tembus Rp14 triliun," kata Febrie Adriansyah.
 
Aset yang dirampas milik sembilan tersangka kasus rasuah di PT ASABRI. Di antaranya Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Namun, nilai transaksi aset belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp22,78 triliun.
 
Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan pengadilan agar aset dapat dirampas negara. Aset itu berupa tanah milik Benny Tjokro seluas 300 hektare di Jakarta. Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya. Seperti, sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.
 
Febrie menegaskan penyidik akan terus memburu aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI. Konsetrasi penyitaan pada aset milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat. "Penyitaan aset para tersangka masih berjalan," kata Febrie.
 
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan