"Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-135/D.03/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Asri Madani Nusantara," tulis OJK dikutip dari pengumumannya, Jumat, 17 September 2021.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor PT BPRS Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan diwajibkan untuk menghentikan segala kegiatan usahanya.
Untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Asri Madani Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPRS Asri Madani Nusantara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," terang pengumuman tersebut.
Sementara itu, LPS akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut OJK.
"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," papar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 19 Januari 2022. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," tutup Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News