Gedung BNI. FOTO: MI/M IRFAN
Gedung BNI. FOTO: MI/M IRFAN

Ini Strategi BNI Genjot Penguatan Digital Banking

Antara • 16 Oktober 2022 10:30
Jakarta: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI terus berupaya memperkuat fitur-fitur andalan maupun fitur baru yang ada di dalam Super App BNI Mobile Banking. Upaya itu guna terus memberi kemudahan setiap transaksi kepada nasabah.
 
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan perseroan terus mendorong berbagai promo agar nasabah tertarik menggunakan berbagai fitur yang membantu berbagai kebutuhan transaksi sehari-hari.
 
"Kami sangat berterima kasih terhadap kepercayaan yang telah diberikan kepada BNI. Tentunya kami terus mengembangkan BNI Mobile Banking untuk dapat menjawab berbagai kebutuhan nasabah dengan cepat mudah dan tentunya aman," kata Okki, dilansir dari Antara, Minggu, 16 Oktober 2022.

Dia melanjutkan pihaknya telah mengintegrasikan BNI Mobile Banking dengan berbagai layanan yang memberikan nilai tambah seperti pembayaran pendidikan, listrik, telco, e-wallet, hingga voucher streaming dan games.
Baca: Jaga Harga Komoditas, Pemerintah Salurkan Distribusi Pangan ke Wilayah Defisit

"Kami menargetkan promo–promo yang lebih masif dan personalized untuk meningkatkan frekuensi transaksi per user. Bahkan, untuk nasabah non-user dan dormant user, kami memberikan insentif kepada user untuk bertransaksi. Salah satu campaign kami bernama 'CLBK', yaitu Customer Lama Bertransaksi Kembali," kata Okki.
 
Lebih lanjut, BNI juga telah bersinergi dengan para regulator dalam menerapkan perlindungan konsumen dan meningkatkan literasi dalam perlindungan data konsumen.
 
"Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tetapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user sebagai pemilik data adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” ujar Okki.
 
Tidak hanya itu, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws dari Bank Indonesia (BI) yang merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah apabila terjadi indikasi tindak pidana. Tujuan Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.
 
"Kami berharap nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan termasuk MPIN dan OTP transaksi dan tidak memberikannya kepada siapapun, termasuk orang yang mengaku dari pihak bank yang meminta nasabah untuk mengakses link dari e-mail, sms, dan chat untuk mengisi data-data pribadi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan