Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

OJK Bingung PKU Minta Dicabut, Tapi Kresna Life Belum Punya Rencana Atasi Permasalahan

Despian Nurhidayat • 03 November 2022 21:30
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sampai saat ini Kresna Life telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh lini bisnisnya.
 
Meskipun Kresna Life telah berkali-kali menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK, Ogi menegaskan rencana tersebut telah ditolak oleh pihaknya.
 
"Perusahaan telah beberapa kali menyampaikan RPK, terakhir 29 Juli 2022, namun RPK tersebut belum menggambarkan rencana tindak lanjut yang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2022 secara virtual, Kamis, 3 November 2022.
 
Baca juga: Nasabah Korban Asuransi Jiwa Kresna Life Mengadu ke Bareskrim


Menurut Ogi, pada dasarnya RPK yang disampaikan Kresna Life meminta pencabutan PKU tanpa adanya rencana kerja dengan dasar dan asumsi yang jelas, tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali berupa upaya penguatan permodalan melalui setor modal dari pemegang saham, dan tidak memuat penyelesaian kewajiban yang menyeluruh sesuai dengan best interest dari para pemegang polis.
 
"OJK tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan PKU tanpa komitmen penguatan permodalan dengan pertimbangan, pencabutan PKU berpotensi membahayakan kepentingan calon pemegang polis baru," kata Ogi.
 
"Premi dari calon pemegang polis baru berpotensi digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis eksisting yang menciptakan skema ponzi," sambungnya.
 
Terkait kondisi keuangan Kresna Life, Ogi menilai bahwa Risk Based Capital (RBC) dari Kresna Life masih jauh di bawah ketentuan yang dipersyaratkan bahkan tercatat defisit.
 
Maka dari itu, OJK telah memberikan batasan waktu yang tegas terkait pembentukan RPK dan akan melakukan tindakan tegas jika RPK tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan