"Jadi saya menilai, apa yang dilakukan Telkom dengan berinvestasi di GoTo lewat Telkomsel sudah tepat. Ini pure aksi korporasi yang ujungnya akan mendongkrak pendapatan Telkom. Mereka memang butuh ekspansi," ujarnya yang juga Pengamat Pasar Modal dari MNC Asset Management, dilansir dari Antara, Jumat, 8 Juli 2022.
Ia memastikan Telkom harus bisa memanfaatkan big data yang dimiliki agar bisnis telekomunikasi tidak stagnan dan menciptakan persepsi negatif ke investor. Dengan big data yang dimiliki Telkomsel dan ekosistem digital yang dimiliki GoTo, Edwin meyakini, hasil positif akan didapat Telkom dalam beberapa waktu ke depan.
"Alibaba, Amazon sudah menikmati hal seperti ini. Ini bisnis model baru yang punya potensi keuntungan besar. Saya melihat bisnis GoTo juga sudah matang, bukan startup yang baru mulai," katanya.
Edwin memprediksi saham GoTo dalam jangka waktu setahun mempunyai potensi menuju level Rp500 per saham, sehingga jika Telkomsel membeli saham GoTo di harga Rp270 sebanyak 23,7 miliar saham, terdapat kemungkinan 80 persen keuntungan dari harga saham yang dibeli.
Baca: Naik Lagi, Cadangan Devisa RI Capai USD136,4 Miliar di Juni |
Oleh karena itu, ia menilai investasi yang dilakukan Telkomsel sejatinya juga untuk jangka panjang, bukan sekadar mengharapkan keuntungan dari kenaikan harga saham atau dividen semata. "Saya yakin, banyak potensi bisnis yang bisa digarap GoTo, tak hanya sekadar bisnis pengantaran, misalnya," kata Edwin.
Terkait kecurigaan sebagian pihak mengenai aksi korporasi ini, ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan dari pihak yang menuduh, mengingat hitung-hitungan dari aspek bisnis ini yang menguntungkan.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Satrio Utomo mengatakan bahwa perekonomian Indonesia ke depan akan banyak dikuasai oleh bisnis digital, apalagi kontribusi GoTo sudah mencapai sekitar dua persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Hanya saja, terlepas dari aspek bisnis dan potensinya serta untuk menghindari polemik berkepanjangan, ia menyarankan perlunya keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurai hal ini.
"OJK itu wasit industri keuangan. Untuk membuktikan apakah ada sesuatu di aksi korporasi terkait dengan emiten di pasar modal, ada baiknya OJK memeriksa. Saham yang diperdagangkan juga harus dijalankan dengan baik dan perlu diketahui investor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News