Finance Director BFI Finance Sudjono mengatakan pihaknya menyalurkan pembiayaan secara pruden dan selektif baik sebelum maupun selama pandemi covid-19 sehingga BFI Finance mampu mengendalikan pemburukan kualitas piutang yang terjadi. BFI Finance juga melakukan penyesuaian proses kerja.
"Dan perbaikan yang cepat dan terarah sehingga rasio NPF bisa membaik di bawah rata-rata industri," ujar Sudjono, dilansir dari keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Maret 2021.
Ia mengaku pihaknya berkomitmen untuk terus beradaptasi dan menjaga kesinambungan bisnis di tengah situasi perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Komitmen ini merupakan suatu tantangan besar mengingat dampak pandemi terhadap hampir seluruh sektor ekonomi dan industri.
Industri pembiayaan juga terdampak langsung atas penurunan daya beli masyarakat yang berakibat pada permintaan relaksasi pembiayaan yang besar dan pemburukan kualitas aset yang tiba-tiba, khususnya di awal pandemi. Sebagai langkah antisipasi, lanjutnya, BFI Finance sempat menghentikan sementara penyaluran layanan pembiayaan baru selama kuartal II-2020.
Langkah ini berbuah baik, klaimnya, dengan secara bertahap BFI Finance memperbaiki kualitas aset dan kembali menyalurkan pembiayaan baru mulai awal semester II hingga akhir tahun, sambil terus menjaga kondisi likuiditas dan rentabilitas di tingkat yang aman.
"Semua ini memberikan hasil. Dari sisi kualitas aset, rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) per 31 Desember 2020 tercatat sebesar 1,72 persen atau lebih baik dari rata-rata industri dengan angka rasio 4,01 persen," tuturnya.
Sementara itu, sejak April hingga Agustus 2020, BFI Finance melakukan relaksasi pembiayaan kepada konsumen yang terdampak pandemi. Per 31 Desember 2020, sisa nilai piutang yang direlaksasi mencapai Rp4,6 triliun atau 33,1 persen dari nilai piutang pembiayaan yang dikelola, turun dari persentase tertinggi 35,5 persen di September 2020.
Tipe relaksasi yang paling banyak adalah penundaan pembayaran pokok angsuran dan perpanjangan tenor angsuran. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mewajibkan perusahaan untuk membuat cadangan khusus atas kontrak-kontrak yang direstrukturisasi, namun BFI Finance telah membuat cadangan khusus atas kontrak-kontrak tersebut.
"Kami menyadari sebagian konsumen yang direstrukturisasi tidak akan mampu melanjutkan kewajiban angsuran dan akan meningkatkan kerugian kredit pada tahun depan. Oleh karena itu, kami mencatatkan provisi tambahan pada tahun ini sehingga diharapkan kinerja keuangan tahun mendatang tidak akan terbebani oleh kontrak relaksasi yang terjadi pada 2020," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News