Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - - Foto: MI/ Ramdani

Rilis Aturan soal Ahli Syariah Pasar Modal, OJK: Wajib Punya Sertifikat Kompetensi

Husen Miftahudin • 23 Maret 2021 19:59
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dengan merilis aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. Dalam beleid ini, OJK mewajibkan Ahli Syariah Pasar Modal memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal.
 
Dalam ketentuannya, ASPM wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, antara lain cakap melakukan perbuatan hukum; dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
 
Kemudian dalam tiga tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah; memiliki pendidikan paling rendah strata satu atau sederajat; serta memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

"ASPM mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. ASPM juga wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di OJK, serta wajib menyampaikan laporan ke OJK yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan," tulis aturan tersebut dikutip Selasa, 23 Maret 2021.
 
Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasannya.
 
OJK juga mengatur terkait dengan ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM. Dalam hal ini, ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari empat lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK.
 
"ASPM juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS)," jelas aturan tersebut.
 
POJK tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2021 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Beleid itu diundangkan pada 17 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan