Ilustrasi Bank Indonesia - - Foto: dok MI
Ilustrasi Bank Indonesia - - Foto: dok MI

Catat, Ini Kegiatan Operasional BI Jelang Natal dan Tahun Baru

Eko Nordiansyah • 11 Desember 2020 17:09
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal operasionalnya menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Penetapan ini mengikuti keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kebijakan bank sentral ditetapkan dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir 2020.
 
Pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) pada 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang selama 60 menit.

"30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang lima jam 30 menit. Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Desember 2020.
 
Selanjutnya, pada 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
 
Kedua, untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada 21, 22, 23, 28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit, pada 30 Desember 2020 akan diperpanjang lima jam 30 menit, dan pada 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.
 
"4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB," jelas dia.
 
Ketiga, pada 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 RI, beroperasi secara normal. Sedangkan pada 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.
 

"Berkenaan dengan antisipasi pandemi covid-19, maka khusus untuk layanan adalah, penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap Kamis, klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya setiap Selasa dan Kamis; dan pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap Senin," ungkapnya.
 
Keempat, transaksi operasi moneter rupiah dan valas pada 24-25 Desember 2020 akan ditiadakan, pada 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatannya berjalan normal, dan pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan operasi moneter rupiah dan valas kembali ditiadakan.
 
Kelima, untuk kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) pada 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
 
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
 
Untuk itu, bank sentral mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.
 
"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi covid-19," pungkasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan