Dengan dasar itu, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai, adanya dugaan pendanaan perusahaan batu bara tanpa agunan oleh salah satu bank di Indonesia patut dicermati. Pasalnya, kondisi itu berpotensi memunculkan persoalan baru.
"Ini bukan masalah sederhana. Industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan. Kalau masyarakat tahu begini kan khawatir mereka. Memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan utang," kata Yenti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juni 2022.
Jika isu tersebut benar, Yenti menilai, pendanaan tersebut telah melawan hukum. "Tidak bisa hanya bilang pokoknya terjamin kok. Tidak, bukan begitu. Kan sudah ada aturannya dengan syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen. Sehingga kalau ada apa-apa langsung di lelang," jelasnya.
"Bank juga setiap bulan harus memberikan bunga kepada nasabah dan sebagai investasi bank itu sendiri. OJK harus bertindak, karena perbankan kan diawasi OJK," tambahnya.
Dirinya berpendapat dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan tersebut sudah terjadi potensial loss. Menurutnya jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan. "Nanti masyarakat akan ambil semua uangnya dan tak percaya lagi," tegasnya.
Ia berharap agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dan benar-benar dituntaskan. Jika tidak, kata dia, industri perbankan terancam kehilangan kepercayaan masyarakat. "Pokoknya ini harus dituntaskan dan betul-betul di klarifikasi kepada masyarakat apa sebabnya. Kalau tidak industri perbankan bisa terancam kehilangan kepercayaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News