Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

OJK Monitor Penyelesaian Sengketa Unit Link Lewat LAPS SJK

Husen Miftahudin • 11 Februari 2022 20:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor penanganan permasalahan unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
 
"Terkait penyelesaian permasalahan unit link, OJK terus memantau penanganan permasalahan unit link yang akan dilakukan oleh LAPS SJK," ucap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip dari laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Anto menekankan penyelesaian sengketa unit link harus dilakukan secara individual, sehingga nasabah perorangan akan dimediasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak (win-win solution) dan dilakukan secara transparan.

"OJK juga telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan asuransi mengenai mekanisme pengembalian premi sesuai kelayakan yang akan dimediasi oleh LAPS SJK secara obyektif dan independen," terangnya.
 
Beberapa waktu lalu, heboh nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi menggeruduk kantor perusahaan asuransi Prudential dan AIA. Para nasabah meminta pertanggung jawaban atas masalah asuransi unit link yang mereka beli lewat para agen.
 
OJK pun turun tangan, dan melarang perbankan menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Hal ini dalam rangka menegakkan perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
 
OJK juga sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yakni PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AIA Financial (AIA), dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri). Otoritas meminta ketiga direktur utama perusahaan asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
 
Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menyatakan pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah atau mantan nasabah tersebut.
 
"Penyelesaian melalui arbitrase yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat," tegas Himawan.
 
Ia menerangkan, LAPS SJK dapat memfasilitasi setiap pengaduan nasabah apabila ada kesepakatan tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah. "LAPS SJK juga menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi manapun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai," pungkas Himawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan