Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - - Foto: dok MI
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - - Foto: dok MI

OJK Tanggapi Kasus Suap Berkedok Kredit di Bank Bukopin

Husen Miftahudin • 22 Juli 2020 11:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penahanan tersangka DIW oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan suap berkedok fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar. Rasuah itu terjadi saat DIW menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.
 
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK yang dimaksud.

 
Anto menambahkan sebelumnya OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja (satker) di bidang hukum, organisasi dan sumber daya manusia (SDM), serta pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," tegas Anto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Medcom.id, Rabu, 22 Juli 2020.
 
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta menahan DIW selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 pada 11 Juni 2020 dan Nomor: PRIN-1971/M.1/Fd.1/07/2020 pada 21 Juli 2020 atas nama DIW.
 
Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra mengungkapkan awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka. Ketika itu, DIW menjadi bagian dari tim yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap Bank Bukopin.
 
Dalam kasus ini, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin, Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
 
"Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar," ucap Asri.
 
DIW dijerat Pasal 12 a, atau Pasal 12 b, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan