"Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan RI ini merupakan kali keempat setelah uang peringatan HUT Kemerdekaan ke-25 RI pada 1970, ke-45 pada 1990, dan ke-50 pada 1995," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kata sambutan peluncuran UPK 75 Tahun RI secara virtual, Senin, 17 Agustus 2020.
Perry menjelaskan UPK 75 Tahun RI ini sebagai wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia. Pengeluaran dan peredaran uang khusus ini juga menjadi bagian dari rencana pencetakan tahun anggaran 2020 sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, peredaran uang khusus ini juga mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UPK 75 Tahun Republik Indonesia ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender.
"Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia ini juga merupakan uang peringatan atau commemoration note sebagai persembahan kebahagiaan kepada masyarakat bangsa Indonesia, the joy of the people," paparnya.
UPK 75 Tahun RI ini merupakan uang khusus yang bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Dalam hal ini, UPK 75 Tahun RI lebih ditujukan sebagai sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.
"Semoga dengan pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia hari ini menjadi bagian dari momentum kebangkitan untuk Indonesia Maju. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita semua hidayah, bimbingan, kekuatan, keselamatan, dan keberkahan kepada bangsa Indonesia. Dirgahayu Republik Indonesia menuju Indonesia Maju, Merdeka," pungkas Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News