Pernyataan itu disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo sehubungan dengan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya oleh Kejagung.
Anto mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejagung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejagung.
"OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi," ujar Anto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Jumat, 26 Juni 2020.
Ia menegaskan salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. Hal itu tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK, tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal, IKNB, dan perbankan, OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," kata Anto.
Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Ke-13 korporasi tersebut, yakni PT DM atau PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Ke-13 korporasi ini diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pegawai OJK atas nama FH. FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA periode Februari 2014-2017.
"Peran tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
FH belum ditahan, penyidik meyakini FH kooperatif dan tidak melarikan diri. FH dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News