"Maksud dari penerbitan Perppu itu adalah BI atau OJK independen dalam mengambil keputusan, tetapi tetap mengacu pada kebijakan ekonomi nasional," kata Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Ia menjelaskan BI dan OJK seharusnya bisa mendengarkan visi pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian negara. Apalagi saat ini pemerintah tengah berupaya memulihkan perekonomian akibat krisis karena pandemi covid 19.
"Jangan sampai pemerintah sudah bertekad dan membuat berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi tetapi terhambat oleh aturan di BI atau OJK. Akibatnya pemulihan ekonomi berjalan lambat, bahkan tidak terjadi," ungkapnya.
"BI tidak hanya mengurus masalah nilai mata uang, inflasi, tetapi mereka juga harus menjadi instrumen yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya kerja dari sisi fiskal tetapi BI juga harus bisa berperan di dalam fungsi moneternya," lanjut dia.
Menurutnya bukan berarti setiap kebijakan BI atau OJK bisa diintervensi oleh pemerintah lewat perppu tersebut. Ia memastikan BI dan OJK tetap independen dalam bekerja dan mengambil keputusan.
Terkait lembaga yang mengawasi OJK dalam perppu dikarenakan selama ini tak ada yang mengawasi kinerja OJK secara langsung. Cara ini tidak tepat karena OJK bisa bertindak tanpa kontrol.
Perppu kebijakan keuangan ini, tambahnya, harus berisikan pasal yang memberi kewenangan Presiden dapat mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK. Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah sehingga merugikan perekonomian.
"Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut Gubernur BI atau Kepala OJK layak diganti. Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News