Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Medcom.id
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Medcom.id

Kabar Gembira! OJK Susun Regulasi Dukung HAKI sebagai Jaminan Utang

Antara • 01 September 2022 15:17
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut sedang mempersiapkan kerangka regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan atau jaminan atas pinjaman dari penyedia jasa keuangan.
 
“Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasinya yang menurut Kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” kata Dian dalam webinar bertajuk 'Prospek HAKI sebagai Jaminan Hutang' dilansir Antara, Kamis, 1 September 2022.
 
Baca juga: Bos BCA Masih Pikir-pikir Jadikan HKI Jaminan Bank 

Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan karya yang terdaftar KI sebagai agunan kepada penyedia jasa keuangan.
 
Menurutnyanya, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu jaminan utang dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Selain menyiapkan kerangka regulasi, Dian memandang pemerintah juga perlu membentuk lembaga registrasi yang mencatat transaksi dan pinjaman yang berkaitan dengan HAKI.
 
Baca juga: Terdaftar di HAKI, Pakai Video Farel Prayoga di Istana Kini Harus Bayar 

“Selain itu perlu diciptakan ekosistem dan market yang liquid dan berbagai produk dan jenis HAKI,” ujarnya.
 
Pemberian insentif seperti subsidi bunga terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai jaminan utang juga dapat mendorong percepatan implementasinya.
 
“Dengan demikian, menciptakan confidence dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk menerapkan HAKI sebagai jaminan utang,” imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan