Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah
Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah

Gojek: Pendapatan Minimum Driver Ojol Naik

Antara • 07 November 2022 19:58
Jakarta: Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Sinto Nugroho mengatakan rentang pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) per kilometer naik dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.
 
"Sehingga jadi transparan rentang pendapatan minimum itu naik, rentang pendapatan per km juga naik," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), dilansir Antara, Senin, 7 November 2022.
 
Shinto menjelaskan mendukung penuh peraturan dalam KP 667/2022 sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kelangsungan pendapatan para mitra pengemudi. Ia juga mengatakan pihaknya sudah sejalan dengan peraturan tersebut.

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kementerian Perhubungan yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini di mana ada kenaikan harga BBM, inflasi dan penurunan daya beli masyarakat," ungkapnya.
 
Baca juga: Angkutan Khas Indonesia Bakal Diberdayakan Selama KKT G20 

Lebih lanjut, Shinto mengemukakan penyesuaian tarif telah didiskusikan dengan para pemangku kepentingan, tidak hanya dengan aplikator tetapi juga dengan perwakilan mitra pengemudi.
 
Bahkan, mitra pengemudi, lanjut Shinto, telah mengirimkan surat dukungan ke Kemenhub dari 1.660 komunitas driver seluruh Indonesia terkait KP 667/2022.
 
"Ini dinilai jadi jalan tengah yang fair (adil) sehingga mereka masih bisa terus mencari nafkah dan pendapatan mereka terus terjaga," ujarnya.
 
Shinto menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi dikembalikannya biaya jasa minimal di 1-4 km pertama atas masukan aplikator dan pengemudi.
 
"Ini tarif buka pintu, kalau kita naik taksi. Ini tarif yang pasti akan diterima oleh driver. Segala sesuatu yang terjadi di atasnya, komisi, platform fee, itu semua di atasnya. Pendapatan driver tidak berkurang. Kami percaya itu adalah hak mereka. Kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai kita mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bawah dari pemerintah," tuturnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan