Nasabah sudah berulang kali mengirim pesan ke layanan pelanggan maupun manajemen Kresna, tapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban. Nasabah juga sudah berulang kali mengirimkan pengaduan ke OJK, namun juga tidak ada tanggapan.
"Kami sangat berharap agar pihak OJK mau menanggapi keluhan nasabah dan mengambil tindakan konkret yaitu tidak mencabut ijin usaha Kresna dan memastikan agar Kresna menyelesaikan kewajiban ke nasabah sesuai dengan endorsement polis yang sudah dikeluarkan Kresna sebelumnya," ujar Nurlaila dikutip dari Antara, Kamis, 7 April 2022.
Nasabah berpendapat bahwa OJK mempunyai tanggung jawab kepada nasabah sebagai wujud dari perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam undang-undang.
"Bukan hanya bisanya memberikan sanksi saja, yang pada prakteknya sekarang malah dipakai Kresna sebagai alasan untuk menghentikan pembayaran ke nasabah sehingga membuat nasabah sengsara," kata Nurlaila.
Nasabah juga berpendapat bahwa seharusnya OJK sudah mengetahui betul bahwa Kresna sedang membayar cicilan ke nasabah karena OJK pasti terus memantau kondisi keuangan perusahaan asuransi jiwa tersebut.
"Oleh karena itu, nasabah meminta OJK melakukan tugasnya bukan hanya normatif di kertas saja dan pencitraan di media, tapi juga melihat kenyataan di lapangan dan mengambil tindakan yang smart, bijaksana dan konkret dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pokok untuk melindungi konsumen," ujar Nurlaila.
Nurlaila menambahkan, nasabah berharap agar manajemen Kresna dan pejabat berwenang OJK mau bertemu segera dengan perwakilan nasabah dan memberikan solusi atas pembayaran kewajiban Kresna secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News