Direktur Group Sistem Informasi LPS Monang Siringoringo memastikan keamanan data privasi nasabah dalam penerapan sistem pelaporan informasi baru SCV ini. Menurut dia, data ini hanya bisa diakses oleh perbankan selaku pengolah data dan LPS yang akan menerima laporan data dari bank tersebut.
"Aplikasi ini kami kembangkan benar-benar memperhatikan keamanan karena dalam SCV Client ada data-data nasabah. Bank itu hanya bisa instal satu SCV Client, jadi nggak bisa banyak PC atau banyak server," kata dia dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu, 11 Desember 2021.
Tak hanya akses terbatas, prosedur keamanan SCV Client ini juga dilakukan secara berlapis mulai dari validasi kesesuaian data, sistem enskripsi berulang, pemakaian kode, hingga penggunaan digital signature. Setiap bank hanya boleh menginstal satu SCV Client yang mana sebelumnya bank sudah memiliki akun di e-laporan LPS.
"Nanti ada kode lisensi, jadi kalau lisensi itu cocok baru bank bisa instal. Jadi, ada semacam proteksi seperti itu untuk memastikan data-data itu benar-benar aman. Begitu juga dari pihak LPS, nantinya hanya unit kerja tertentu yang dapat mengakses data laporan yang dikirimkan oleh bank tersebut," ungkapnya.
Tujuan dari penerapan aplikasi SCV ini adalah untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah di bank umum yang dinyatakan default atau gagal. Aplikasi ini akan menghasilkan pembayaran klaim lebih cepat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu klaim akan dibayar 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usaha (CIU).
Selain itu, pelaporan SCV akan menjadi evaluasi bagi LPS dalam mengambil kebijakan penjaminan simpanan dan LPS rate, bahan verifikasi penghitungan premi penjaminan yang dibayarkan bank, dan resolusi bank untuk mendukung proses least cost test (LCT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News