"Sebab, bunga yang tinggi tidak mencerminkan sehat tidaknya kondisi keuangan suatu bank," ujar Purbaya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
Purbaya mengatakan menurut undang-undang, semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, termasuk bank digital. Namun bank tersebut harus memenuhi syarat 3T.
"Tingkat bunga yang mereka tawarkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Jadi jika bank digital menawarkan bunga di atas tujuh persen, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin oleh LPS," tegasnya.
Terkait pergerakan suku bunga, diakui hal tersebut tergantung kondisi perekonomian. Ketika keadaan krisis atau perekonomian sedang turun, maka perekonomian sedang membutuhkan dukungan. Karenanya suku bunga akan cenderung turun ke level lebih rendah.
Saat ini, pergerakan suku bunga LPS menyesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Hal ini karena perekonomian masih perlu dorongan dan suku bunga di pasar cenderung turun searah dengan strategi untuk menambah uang di sistem perekonomian.
Namun demikian, hal tersebut tidak akan berlangsung secara terus menerus. Jika perekonomian sudah tumbuh lebih cepat, maka LPS akan kembali menyesuaikan suku bunga.
"Artinya, kebijakan yang diambil untuk menunjang pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan memberikan keuntungan bagi dunia usaha yang seimbang, utamanya berkesinambungan," tutup Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News