Ilustrasi. Foto: Medcom.
Ilustrasi. Foto: Medcom.

Cara Cek SLIK OJK Lewat WhatsApp

Medcom • 18 Agustus 2024 10:29
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) via WhatsApp.
 
Berikut panduan dan persyaratan yang harus dipenuhi, melansir peraturan resmi OJK.
 

Persyaratan pengajuan informasi debitur perseorangan

 

Untuk debitur sendiri


Tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan, kecuali untuk debitur yang telah meninggal dunia.
 
Dokumen yang diperlukan:
  1. WNI: Foto atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  2. WNA:Foto atau scan Paspor asli.
  3. Foto diri (selfie) sambil memegang dokumen identitas.
  4. Foto diri (selfie) dengan tanda tangan basah di atas kertas.

Untuk debitur yang telah meninggal dunia


Pengajuan oleh keluarga atau ahli waris harus disertai dokumen berikut:
  1. WNI: Foto atau scan KTP asli dari pihak yang mengajukan.
  2. WNA: Foto atau scan Paspor asli dari pihak yang mengajukan.
  3. Foto diri (selfie) pihak keluarga atau ahli waris dengan dokumen identitas.
  4. Foto diri (selfie) dengan tanda tangan basah debitur di atas kertas.
  5. Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian.
  6. Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga (misalnya: Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran) atau surat keterangan ahli waris.
 
Baca juga: Kena Blacklist BI Checking? Ini Cara Pemutihannya Biar Bisa Dapat Pinjaman
 

Persyaratan pengajuan informasi debitur badan usaha


Hanya Bisa Diajukan oleh Direktur.

Dokumen yang Diperlukan:
  1. Foto atau scan identitas asli Direktur (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  2. Foto diri (selfie) Direktur sambil memegang dokumen identitas.
  3. Foto diri (selfie) dengan tanda tangan basah Direktur di atas kertas.
  4. Foto atau scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli badan usaha.
  5. Foto atau scan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar badan usaha.
  6. Foto atau scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha.
 
Baca juga: Ini Jenis Pinjaman yang Masuk Daftar BI Checking
 

Langkah pengajuan melalui WhatsApp

  1. Kirim pesan ke WhatsApp OJK di nomor 081 157 157 157.
  2. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah diisi dengan benar sesuai persyaratan. Hanya pengajuan yang lengkap dan sesuai yang akan diproses.
  3. Layanan ini sepenuhnya gratis.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa mengecek informasi SLIK OJK dengan mudah melalui WhatsApp tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan