Ilustrasi. Foto: Freepik.
Ilustrasi. Foto: Freepik.

Asuransi Menteri Jokowi dan Keluarga Ditanggung APBN

Medcom • 18 Oktober 2024 15:11
Jakarta: Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024, yang mengatur tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara setelah mereka selesai menjabat.
 
Salinan Perpres dalam laman Setneg, Jumat, 18 Oktober 2024, berisikan menteri negara yang telah menyelesaikan tugas dalam kabinet akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang berkelanjutan. Ketentuan ini juga berlaku bagi Sekretaris Kabinet setelah masa tugasnya berakhir.
 
Lalu, jaminan kesehatan juga akan diberikan kepada pasangan sah yang tercatat dalam administrasi menteri negara, melalui mekanisme asuransi yang diawasi mutu dan biayanya. 
Manfaatnya meliputi layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis, serta disesuaikan dengan usia atau masa jabatan.

 
Baca juga: Hari Terakhir Bekerja, Jokowi Ajak Menteri-Kepala Lembaga Makan Siang

Ketentuan bagi yang pensiun sebelum usia 60 tahun


Namun, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang pensiun sebelum usia 60 tahun, jaminan kesehatan bagi mereka dan pasangannya berlaku selama dua kali masa jabatan.
 
Perpres menyatakan manfaat kesehatan diberikan di fasilitas milik pemerintah atau BUMN di dalam negeri. Jaminan ini telah dikelola oleh penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk pejabat negara, termasuk DPR, DPD, BPK, dan lainnya. Premi dibayar oleh pemerintah pusat sekaligus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Namun, jaminan tersebut tidak akan diberikan kepada menteri negara yang dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika seorang menteri mengundurkan diri karena menjadi tersangka, jaminan kesehatan ditunda hingga ada putusan hukum tetap.
 
Lalu, apabila menteri negara yang telah selesai bertugas meninggal, jaminan kesehatan akan diberikan kepada janda atau duda sesuai ketentuan. Perpres ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 15 Oktober 2024, berlaku sejak tanggal tersebut. (Muhammad Rizky H).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan