Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Foto: Dok.MI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Foto: Dok.MI

OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana

Husen Miftahudin • 06 Desember 2020 12:44
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF) menyusul telah terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara ECF.
 
Permohonan perizinan sebagai penyelenggara ECF sebelumnya dihentikan OJK. Hal ini karena belum terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham.
 
Keputusan membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara ECF ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.

"Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dikutip Minggu, 6 Desember 2020.
 
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
 
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan, dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.
 
"Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK," harap Anto.
 
Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha pemula (startup company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
 
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi. Hingga Desember 2019 ada tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare, dan CrowdDana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan