Satgas Waspada Investasi memblokir layanan Tik Tok Cash karena dapat merugikan masyarakat. Foto: AFP/Joel Saget.
Satgas Waspada Investasi memblokir layanan Tik Tok Cash karena dapat merugikan masyarakat. Foto: AFP/Joel Saget.

Satgas Waspada Investasi Blokir Tiktok Cash dan Snack Video

Husen Miftahudin • 01 Maret 2021 18:20
Jakarta: Satgas Waspada Investasi menyatakan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pendapatan uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform, berpotensi merugikan pemakainya.
 
Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.
 
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," tegas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya, 14 kegiatan money game; enam crypto aset, forex, dan robot forex tanpa izin; tiga penjualan langsung/direct selling tanpa izin; satu equity crowdfunding tanpa izin; satu penyelenggara konten video tanpa izin; satu sistem pembayaran tanpa izin; dan dua kegiatan lainnya.
 
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
 
Satgas pada Februari 2021 juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. Sejak 2018 hingga Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal.
 
"Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," tegas Tongam.
 
Selain menemukan fintech peer to peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
 
Dalam ketentuan tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.
 
Sebelumnya, pada 2020 Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 hingga Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal. "Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat," tuturnya.
 
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
 
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup Tongam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan