Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum meminta OJK menunda proses delisting produk kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia," ujar Ardy Susanto dari Solusi Law Office, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Desember 2021.
Sebelumnya, Kasatgas Waspada Investasi OJK mengirim surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021. Surat OJK ini ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia terkait penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dan Vidyx.
Namun, Ardy mengklaim, surat Satgas Waspada Investasi OJK ini salah sasaran. Pasalnya, ia kembali mengklaim, produk aset Kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Hal ini berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. "Jadi, aset kripto milik klien saya adalah produk legal. Klien kami sama sekali tidak pernah diinfokan maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil oleh OJK ini," ucapnya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat saat ini setidaknya terdapat 104 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dari perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing.
Total penyaluran nasional
Dengan demikian, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai Rp262,933 triliun dengan outstanding Rp26,9 triliun. Dari data tersebut, Tongam berpendapat pinjol sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pinjol menyengsarakan publik.Pinjol pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. "Mengapa masyarakat kita menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak pinjol yang ilegal," ucap dia.
Maka dari itu, ia berharap masyarakat bisa lebih teliti dalam memanfaatkan layanan pinjol dan memeriksa kembali apa pinjol tersebut masuk ke dalam daftar 104 pinjol legal. Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, yakni menetapkan suku bunga tinggi, biaya besar, denda tidak terbatas, dan cenderung diwarnai dengan teror atau intimidasi.
Tongam menyebutkan total pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai November 2021 sebanyak 3.631 entitas yang meliputi 404 pinjol ilegal pada 2018, lalu 1.493 entitas di 2019, kemudian 1.026 entitas pada 2020, dan 708 entitas di 2021.
"Ini menggambarkan pelaku pinjol sampai saat ini masih ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id