Juniver menyatakan pemberitaan beberapa media tersebut menyebutkan berita tidak benar tentang adanya dugaan pengambilan data nasabah. Dalam pemberitaan tersebut, media mengutip seorang warga bernama Ignatius Danang sebagai narasumber.
Dalam surat bantahan tersebut, Juniver Girsang menyebut kliennya sudah mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada pembukaan akun pada aplikasi Ajaib yang dilakukan dengan menggunakan alamat e-mail milik Ignatius Danang.
Pihak Ignatius Danang juga menyatakan tidak pernah mempunyai masalah dengan Ajaib. Namun ada media yang mengutip cuitan Ignatius Danang pada Juli 2021 lalu dan membuat berita tidak benar hanya berdasarkan cuitannya itu pada 2 Oktober 2021. Ignatius Danang pun keberatan namanya dikutip tanpa konfirmasi atau adanya proses wawancara.
Disebut dalam surat bantahan tersebut, Juniver menyebutkan pada 3 Oktober 2021, Ignatius Danang menyampaikan keberatannya melalui e-mail yang dikirimkan kepada redaksi media tersebut yang menegaskan bahwa Ignatius Danang tidak pernah melakukan klarifikasi ataupun melaporkan permasalahan tersebut kepada redaksi artikel.
"Media tersebut dinilai menggunakan namanya tanpa izin. Ignatius Danang juga telah meminta media tersebut untuk menurunkan berita tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun sampai sekarang dia belum mendapatkan respon dan jawaban dari pihak redaksi, dan berita-berita yang mengutip namanya tidak pernah diturunkan," jelas pengacara Ajaib, Juniver Girsang, dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Oktober 2021.
Setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Satgas Waspada Investasi OJK, ternyata tidak ada pengaduan dan tidak ada masalah apapun terhadap Ajaib.
Dalam surat bantahan itu juga, Juniver Girsang memberikan peringatan kepada siapapun yang dengan sengaja melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama baik, memfitnah ataupun menerbitkan berita tidak benar yang tujuannya mengarah pada character assasination, pencemaran nama baik ataupun dapat merusak reputasi dan nama baik kliennya, bahwa dirinya dan kliennya akan melakukan semua upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan secara pidana.
"Kami akan melakukan investigasi mengenai sumber yang menyebar berita tidak benar ini karena jelas sengaja mencemarkan reputasi klien kami dan dikualifikasikan melanggar UU ITE," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News