Wakil Direktur Utama 2 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Abdullah Firman Wibowo. FOTO: BSI
Wakil Direktur Utama 2 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Abdullah Firman Wibowo. FOTO: BSI

Mengenal Penerapan Model Bisnis Perbankan Sesuai Prinsip Syariah

Angga Bratadharma • 20 Agustus 2021 11:36
Jakarta: Setidaknya terdapat dua penerapan model bisnis perbankan sesuai dengan prinsip syariah yang harapannya bisa membangun daya saing sebagai mesin pertumbuhan Indonesia saat ini dan di masa mendatang. Adapun potensi bisnis perbankan syariah masih terbuka lebar dan bisa menjadi andalan untuk menyokong perekonomian.
 
"Penerapan model bisnis perbankan sesuai dengan prinsip syariah ada dua. Pertama commercial finance atau keuntungan. Kedua yang disebut dengan social finance," kata Wakil Direktur Utama 2 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Abdullah Firman Wibowo, dalam Media Workshop Regional Jakarta BSI, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Dalam konteks model bisnis perbankan sesuai prinsip syariah, tambahnya, biasanya seseorang yang datang pertama kali akan ditanya apakah dana yang dititipkan hanya dititipkan semata tanpa ada bagi hasil atau dititipkan tapi ada bagi hasil. Pada aspek ini, perbankan syariah dibolehkan menggunakan dana tersebut untuk aktivitas bisnis.

Adapun penempatan dana dengan kesepakatan bagi hasil tersebut dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah Mudharabah Muthlaqah. Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola dana. Pengelolaan dana memiliki sifat dana bebas yang tidak memiliki batas dalam menentukan usaha dan pelaksanaan.
 
"Tapi kalau misalnya terbatas, jadi bank itu dititipkan uang kita, deposan, tapi bank itu hanya boleh menggunakan uang untuk sektor pendidikan atau pertanian. Nah begitu bank menggunakan dari sisi aset maka bank itu harus mendeklarasikan yang disebut dengan revenue atau yield atau penghasilan dari bank itu," tuturnya.
 
Deklarasi perlu dilakukan, tambahnya, karena penghasilan tersebut yang nanti dibagikan dengan metode menggunakan nisbah yakni bisa 60:40, 55:45, dan lain sebagainya tergantung dari negosiasi. Pada titik ini, sebuah bank yang memberikan keuntungan, misalkan 40 persen, bisa memperoleh bagi hasil lebih tinggi dari bank lain tergantung dari penghasilan yang didapatkan.
 
Sebaliknya, masih kata Firman Wibowo, bank lain yang memberikan bagi hasil 45 persen, misalnya, tapi bagi hasil di deposito atau dalam penitipan dananya rendah karena yield yang diperoleh bank tersebut tidak tinggi atau tidak optimal. Ia menjelaskan setidaknya ada dua faktor yang menjadi penyebab besar kecilnya bagi hasil dimaksud.
 
"Jadi ada dua faktor. Satu yield efektif. Kedua yang disebut nisbah. Cara berbisnis perbankan syariah itu cuman ada tiga. Satu dengan jual beli, Murabahah. Jadi jual beli ada margin. Kedua, bekerja sama, atau Syirkah. Nah yang ketiga yang disebut Ijarah atau Fee Based Income (FBI). Kombinasinya banyak. Itu yang disebut berbisnis secara syariah," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Firman Wibowo mengatakan, ada hal lain yang juga membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional yakni adanya keberadaan dewan pengawas syariah dalam struktur manajemen. Keberadaan dewan pengawas syariah ini akan mengawasi bahwa semua aktivitas dan produk yang dimiliki perbankan syariah memang sesuai syariah.
 
"Nah di dalam syariah yang membedakan lagi adalah dewan pengawas Syariah. Jadi seluruh produk kita (perbankan syariah) harus memenuhi syariah. Itu yang membedakan. Jadi jangan khawatir InsyaAllah dengan adanya dewan pengawas syariah semua produknya memenuhi syariah," pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan