Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto : Medcom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto : Medcom.

Pesan Sri Mulyani Buat Obligor/Debitur BLBI, Bayar Utang!

Eko Nordiansyah • 25 November 2021 14:11
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia juga meminta kepada obligor dan debitur beritikad baik membayar utangnya kepada negara.
 
"Anda semuanya sudah cukup lama sebetulnya dalam hal ini memiliki kewajiban terhadap negara Republik Indonesia, saya berharap agar seluruh obligor dan debitur bekerja sama dengan baik untuk menunjukkan iktikad membayar kembali hak negara, membayar utang kepada negara," kata dia dalam video conference, Kamis, 25 November 2021.
 
Menurut Sri Mulyani, sejauh ini ada obligor/debitur yang tidak beritikad baik, mereka yang mendapat panggilan tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya, serta ada itikad baik tapi masih berusaha menghitung-hitung lagi hak tagihnya. Ia menegaskan Satgas BLBI akan berupaya menagih hak negara kepada obligor dan debitur.

"Karena tidak membayar utang adalah suatu kezaliman, tidak membayar utang adalah mengambil hak atau harta dari warga negara Indonesia lainnya. Jadi saya berharap ini menjadi pesan, kami semua akan tetap secara teguh menjalankan tugas ini dan semoga kita semuanya diberikan jalan yang seluruh-lurusnya oleh Allah SWT," ungkapnya.
 
Pemerintah sebelumnya menyerahkan aset tanah dari sitaan piutang negara dalam kasus Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Pemerintah Kota Bogor dan sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Total luas tanah yang dihibahkan mencapai 426.605 m2 senilai Rp492,2 miliar.
 
Hibah aset eks BLBI yang diberikan kepada Pemerinta Kota Bogor adalah seluas 10,3 Ha dan total nilai Rp345,7 miliar. Sementara kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Polri, BNN, dan BPS totalnya seluas 32,3 Ha dengan nilai Rp146,5 miliar.
 
Lokasi aset-aset yang diberikan kepada tujuh K/L ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Jakarta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan