Ilustrasi BSU. Foto: Pexels
Ilustrasi BSU. Foto: Pexels

BSU Rp900 Ribu Segera Cair, Cek Syarat yang Ditetapkan Kemenaker

Annisa ayu artanti • 07 November 2026 10:18
Ringkasnya gini..
  • BSU 2026 sebesar Rp900 ribu dijadwalkan cair pada November-Desember dan diberikan sekaligus.
  • Penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  • Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar karena penyaluran dilakukan berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah.
Jakarta: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu dijadwalkan cair pada November hingga Desember. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan untuk membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada kelompok pekerja yang memenuhi kriteria sekaligus mendorong aktivitas perekonomian.

Mengacu pada ketentuan Kemenaker, BSU 2026 akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan dengan total bantuan Rp900.000. Penyalurannya dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

   

Syarat Penerima BSU 2026


Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah berhak menerima bantuan tersebut, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Berikut persyaratan penerima BSU 2026:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode yang ditentukan, yaitu sampai Agustus 2026.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.
  4. Bukan aparatur negara, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pekerja yang memenuhi seluruh kriteria tersebut berpeluang menjadi penerima bantuan, dan tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan. Pemenuhan persyaratan tetap harus mengikuti ketentuan dan proses penetapan penerima oleh pemerintah. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan