BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan untuk membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada kelompok pekerja yang memenuhi kriteria sekaligus mendorong aktivitas perekonomian.
Mengacu pada ketentuan Kemenaker, BSU 2026 akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan dengan total bantuan Rp900.000. Penyalurannya dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2026
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah berhak menerima bantuan tersebut, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Berikut persyaratan penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode yang ditentukan, yaitu sampai Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.
- Bukan aparatur negara, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.