Ilustrasi. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik

Tak Perlu Daftar, Bantuan BSU 2026 Rp900 Ribu Dijadwalkan Cair Akhir Tahun

Annisa ayu artanti • 06 November 2026 16:26
Ringkasnya gini..
  • BSU 2026 sebesar Rp900 ribu dijadwalkan cair pada November–Desember melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
  • Penerima BSU harus WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan memenuhi ketentuan batas upah.
  • Pekerja tidak perlu mendaftar BSU. Data upah dan kepesertaan BPJS yang dilaporkan perusahaan menjadi acuan penetapan penerima
Jakarta: Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu. Bantuan dari pemerintah ini dijadwalkan cair pada November-Desember 2026 dan diberikan sekaligus untuk tiga bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan penyaluran BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi kriteria tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut.

BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers dikutip pada Jumat, 6 November 2026.
   

Syarat Penerima BSU 2026


Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi:

- Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. 

BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. 

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan