Perusahaan tersebut adalah PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.
Sejalan dengan itu, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Bappebti juga telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset kripto, antara lain pelaksanaan transaksi, laporan keuangan, serta kegiatan usaha 13 calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti," ucap Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Mardyana Listyowati dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari 2021.
Bappebti juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pengawasan program Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Ke depan, lanjutnya, Bappebti juga sedang menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif agar dapat lebih memberikan perlindungan kepada nasabah mengingat perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat kompleks dan mempunyai risiko yang sangat tinggi.
"Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia," imbuh Mardyana.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan Bappebti M Syits mengimbau masyarakat agar lebih memahami mekanisme dan risiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.
"Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi," tegas dia.
Kepala Bappebti Sidharta Utama menyatakan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang. Salah satunya yaitu bitcoin.
Sejak awal 2020, harga bitcoin telah meningkat sekitar 570 persen. Harga satu bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD8.440, kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD29 ribu, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD48.149.
"Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia," tutup Sidharta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id