"Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T," ujar Yusron dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi LPS, Jumat, 26 Februari 2021.
Adapun 3 T tersebut adalah, pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Yusron juga mengingatkan kepada nasabah dan masyarakat agar cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS," tegas dia.
Di sisi lain, Yusron mengungkapkan bahwa LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank juga melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada 2020 sampai dengan saat ini, dukungan LPS itu dilakukan dengan menempatkan dana di bank.
Hal tersebut merupakan mandat baru bagi LPS di tengah meluasnya dampak pandemi covid-19. Selain itu, LPS juga mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS pun terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya," tutup Yusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News