Ilustrasi transaksi di bursa efek - - Foto: MI/ Moh Irfan
Ilustrasi transaksi di bursa efek - - Foto: MI/ Moh Irfan

Siap-Siap! Setiap Transaksi di Bursa Mulai 1 Januari Kena Bea Meterai

Annisa ayu artanti • 18 Desember 2020 19:15
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10 ribu. Hal tesebut seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
 
"Mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya Anggota Bursa sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor," kata Pengurus Harian Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
 
Ia menjelaskan pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat 11 Desember 2020, telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya dituangkan dalam peraturan teknis. Termasuk penunjukan anggota bursa sebagai wajib pungut dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
 
Ke depannya, anggota yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP juga berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.

 
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal. Salah satunya melalui anggota serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
 
"Dengan pemberlakukan UU Bea Materai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien," pungkas Valentina.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan