Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani

Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan Maret 2021 Terjaga, Ini Indikatornya

Husen Miftahudin • 29 April 2021 11:11
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga. Hal itu terindikasi dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross yang tercatat sebesar 3,17 persen dan NPL net sebesar 1,02 persen.
 
"Kemudian, rasio NPF (Non Performing Financing) perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 turun menjadi 3,7 persen dari 3,9 persen pada Februari 2021," tulis siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis, 29 April 2021.
 
Adapun rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah. Ini terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Maret 2021 sebesar 2,11 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
 
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,18 persen.
 
Sedangkan Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.
 
OJK menekankan bahwa pihaknya akan tetap melakukan sinergi dengan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya.
 
"Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan," tutup OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan