Berdasarkan hasil RDK LPS, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan bank umum rupiah menjadi lima persen, dan valas menjadi 1,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR menjadi 7,5 persen.
“Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Antara, Selasa, 29 September 2020.
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021. Purbaya memaparkan suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun 47 bps dan delapan bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan dengan periode observasi bulan sebelumnya.
"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi covid-19," terang dia.
Dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS pun terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan.
"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News