"Salah satu upaya untuk melawan rentenir sudah diinisiasi oleh perbankan di daerah. Namun faktanya tawaran pinjaman yang diberikan rentenir justru dengan mekanisme jauh lebih mudah," kata Kepala OJK Provinsi Riau M Lutfi kepada media di Pekanbaru, dikutip Minggu, 25 Desember 2022.
Ia mengistilahkan pinjaman dikelola rentenir untuk masyarakat dengan sebutan 'Bank 46', yakni 'pagi pinjam empat dikembalikan sore enam'. Artinya, bunga yang mereka bebankan kepada masyarakat sebanyak 50 persen.
Namun, aksi rentenir itu susah untuk dilawan karena mereka menawarkan kemudahan kepada peminjam, yakni cepatnya uang yang diberikan.
"Para pedagang yang membutuhkan dana cepat sangat diakomodir oleh 'bank 46' alias rentenir itu. Sementara itu masyarakat yang memerlukan perolehan dana cepat justru tidak memikirkan seberapapun beban bunga yang harus mereka tanggung," katanya.
Baca juga: Digital Trust Kunci Utama Aktivitas Fintech |
Ia menegaskan aksi melawan rentenir merupakan pekerjaan rumah yang hingga kini belum terselesaikan dengan tuntas oleh TPAKD maupun OJK dan BI selaku pembina dari TPAKD. Dalam pertemuan khusus di Kota Dumai beberapa waktu lalu, Kredit Melawan Rentenir juga menjadi pembahasan serius.
Salah satunya adalah bagaimana industri keuangan bank dan non bank semakin mengambil peran yang lebih masif untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat dan pedagang khususnya di Riau.
"Kuncinya juga ada pelaksanaan TPAKD di masing-masing pemda, kabupaten dan kota di Riau. Sebab TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses keuangan masyarakat di daerah yang bisa mendorong perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas," kata Lutfi.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News