Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani

OJK Perkuat Penanganan Lembaga Jasa Keuangan

Husen Miftahudin • 20 Agustus 2021 10:07
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK Nomor 34/POJK.03/2018.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.
 
"Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," ujar Wimboh dalam siaran persnya, Jumat, 20 Agustus 2021.

Penerbitan POJK mengenai penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga.
 
"Hal tersebut diperlukan agar lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan," tegas Wimboh.
 
Adapun POJK ini berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.03/2018.

 
Amendemen tersebut dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.
 
Terdapat sejumlah penambahan ketentuan terkait Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, di antaranya cakupan penilaian kembali Pihak Utama (Pengendali, Pengurus, Pejabat Eksekutif) termasuk sanksi larangan Tidak Lulus.
 
Kemudian percepatan proses dalam tahapan Penilaian Kembali Pihak Utama dan permintaan tanggapan dari Pihak Utama dapat kurang dari 10 hari kerja.
 
Ketiga, Pihak Utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan