Hal itu untuk mendorong tercapainya pengumpulan dana piutang yang mencapai Rp110,45 triliun.
"Menurut saya, agar bisa tercapai ada target kuantitatif yang harus dikejar dalam pengembalian dana tersebut misalnya di tahun ini sebesar 25 persen dari total piutang, kemudian di tahun depan meningkat dan seterusnya," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa, 24 Agustus 2021.
"Itu agar ada acuan yang jelas untuk tim Satgas dalam mengejar target piutang yang disasar. Nanti biar jelas juga, misalnya target tahun ini meleset, maka usaha yang dilakukan di tahun depan untuk mengejar target perlu di evaluasi dan disesuaikan," tambah Yusuf.
Dia bilang, pemanggilan yang dilakukan Satgas menunjukkan konsistensi dan upaya nyata mengembalikan uang negara. Karenanya, dia meyakini total piutang yang ada dalam kasus BLBI dapat terkumpul.
"Kalau melihat dari progres yang sudah dilakukan, saya cukup yakin target penagihan piutang bisa dikejar. Dengan catatan bahwa nanti satgas juga bisa bergerak cepat dalam misalnya mengamankan aset sebagai pengganti pembayaran jika telah diputuskan dalam pengadilan," imbuhnya.
"Pengembalian dana tersebut sangat berguna nantinya dalam misalnya penjadi penambah bagi anggaran belanja negara nantinya, apalagi kebutuhan belanja selama dua tahun ke depan," sambung Yusuf.
Diketahui sebelumnya, Satgas BLBI mengumumkan pemanggilan penagihan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jumat, 20 Agustus 2021.
Tommy Soeharto diminta untuk memenuhi pemanggilan tersebut pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya merupakan Pengurus PT Timor Putra Nasional.
Adapun agenda dari pemanggilan kedua orang tersebut berkaitan dengan penyelesaian hak tagih dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara bernomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Besaran piutang negara diketahui sebesar Rp2,612 triliun. Tommy dan Ronny diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," demikian petikan pengumuman pemanggilan tersebut yang dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News