Mengutip keterangan tertulis OJK, Kamis, 11 Juni 2020, Kookmin Bank yang saat ini tercatat sebagai peringkat 10 besar Bank di Asia, dengan total aset per 31 Desember 2019 mencapai sebesar Rp4.675 triliun, akan memperkuat permodalan perbankan, mendukung likuiditas dan pengembangan bisnis bank di Indonesia.
"Kookmin Bank saat ini telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk menjadi pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan dan likuiditas Bank Bukopin," tulis pernyataan OJK.
OJK menyambut baik dan mendukung rencana Kookmin Bank yang akan memperkuat permodalan dan tata kelola Bank Bukopin, termasuk melibatkan tim yang profesional untuk mendukung inisiatif peningkatan bisnis. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap kinerja industri perbankan dan prospek perekonomian nasional.
Sebelumnya BPK mengkritik pengawasan OJK terhadap sejumlah bank umum yang tak sesuai ketentuan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019, BPK menyatakan pengawasan OJK kepada tujuh bank tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Ketujuh bank tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bukopin Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
OJK lalu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengapresiasi langkah BPK mengkritik regulator jasa keuangan dalam kerangka perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan.
Kondisi perbankan juga dipastikan semakin membaik seiring dengan adanya pelaksanaan rekomendasi pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Progres penanganan bank juga telah dijelaskan dan dilaporkan kepada BPK secara lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News