KUR super mikro menargetkan korban PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha. Foto: Antara/Aprilio Akbar
KUR super mikro menargetkan korban PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha. Foto: Antara/Aprilio Akbar

Beda KUR Super Mikro dengan Ultra Mikro

Ilham wibowo • 26 Agustus 2020 10:35
Jakarta: Pemeritah memastikan bakal menggulirkan program stimulus baru yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro mulai akhir Agustus 2020. Skema pembiayaan yang diberikan ini menargetkan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga produktif.
 
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir memaparkan, bahwa KUR Super Mikro beda dengan program penguatan Usaha Mikro yang sebelumnya telah digulirkan seperti KUR Ultra Mikro. Dalam penyaluran KUR Super Mikro, penyaluran dana dilakukan bukan oleh lembaga keuangan mikro (LKM) melainkan perbankan.
 
"Perbedaannya ultra mikro disalurkan via nonbank seperti LKM dan diberikan kepada semua usaha. KUR super mikro disalurkan via perbankan dengan target pekerja yang di PHK dan ibu rumah tangga," papar Iskandar kepada Medcom.id, Rabu, 26 Agustus 2020.

Konsep kredit super mikro tersebut mirip seperti KUR kelompok mikro yang tidak memerlukan agunan. Adanya kegiatan usaha atau proyek yang dibiayai dengan kredit tersebut jadi syarat penting bagi peserta yang berhak menerima fasilitas bantuan modal kerja.
 
Sumber dana KUR super mikro ini berasal dari bank. Seperti misalnya BRI yang saat ini telah mengajukan terlibat dalam penyaluran KUR super mikro lantaran memiliki banyak nasabah kelompok tersebut.
 
Sementara pembiayaan Ultra Mikro (UMi), merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah dan belum bisa difasilitasi perbankan. UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
 
Pemerintah pun telah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi yang pendanaannya berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global disalurkan melalui LKBB. Saat ini, lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
 
"KUR Super Mikro juga tahapan pembiayaan selanjutnya jika usaha yang dibiayai Ultra Mikro naik kelas," ucap Iskandar.
 
Iskandar mengatakan bahwa Pemerintah saat ini telah merampungkan ketentuan mengenai penyaluran kredit super mikro tersebut berupa peraturan menteri koordinator bidang perekonomian (Permenko Perekonomian). Ketentuan tersebut telah ditandatangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan langsung berlaku.
 
"Sudah ditandatangani kemarin Permenko No.15 dan 16 yang mengatur KUR super mikro untuk pekerja yang terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang memiliki usaha," ungkapnya.
 
Dalam Permenko Perekonomian tersebut mengatur Pemerintah sebagai penjamin kredit yang memberikan subsidi sebesar 19 persen hingga Desember 2020. Plafon kredit super mikro yang disiapkan pemerintah tahun ini yakni Rp12 triliun dengan asumsi 3 juta debitur.
 
Dengan subsidi tersebut, berarti korban PHK dan ibu rumah tangga bisa memanfaatkan pembiayaan dengan bunga 0 persen hingga Desember 2020. Setelah itu, nasabah akan dikenakan bunga serupa KUR, yakni 6 persen atau mendapat subsidi bunga 13 persen dengan nilai pinjaman super mikro dibatasi maksimum Rp10 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan